Tidak Semua UKM kena Pajak.

Table of Contents
Pertumbuhan UKM di Indonesia termasuk pesat sekarang ini. Dari pengusaha yang mempunyai tempat tetap, online sampai dengan pengusaha yang tempatnya bongkar pasang. Menggeliatnya pengusaha membuat saya tertarik untuk lebih tahu tentang bagaimana penghitungan pajak bagi pengusaha baru.

Ibu Zeti Arina salah satu konsultan pajak mengatakan “Setiap UKM yang baru harus membuat NPWP agar mudah pendataannya.”

UKM sendiri sudah ada aturan pasti yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang dikenal dengan pajak untuk bisnis usaha kecil menengah. UKM dengan tempat usaha tetap dan beromzet hingga Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak 1%.

Tidak semua usaha dikenakan pajak dengan serta merta. Ada beberapa usaha yang tidak dikenakan pajak, seperti pedagang-pedagang kaki lima dan asongan tidak akan kena pajak. Lalu bagaimana dengan pebisnis online? Untuk pengusaha online yang berpenghasilan Rp 50 jt kena pajak 5%, Rp 50 – 250 jt kena pajak 15%, Rp 250 – 500jt kenapa pajak 25% dan Rp 500jt keatas di kenakan pajak 30%.

 “Apabila pengusaha online tidak memmiliki NPWP  akan di kenakan NPWP secara jabatan dan bila sengaja tidak membuat NPWP maka sangsi yang akan diterima berupa ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” Jelas ibu Zeti.

Untuk pengusaha franchise dan penjual online dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 1%. Begitu juga untuk online, yang berpendapatan dibawah 1% akan dikenakan PPh 1%.


Jadi tidak semua yang berungsur jualan akan dikenakan pajak. Apa lagi dikenakan pajak yang sama. Jangan takut untuk membayar pajak karena pajak nanntinya juga akan kita gunakan untuk sarana prasarana kita juga. Adanya jalan yang yang baik dan penerangan adalah salah satu dari gunanya pembayaran pajak :D

2 comments

Comment Author Avatar
Wednesday, February 17, 2016 at 4:17:00 PM GMT+7 Delete
Sip, bisa belajar soal NPWP di sini.. (Y)
Comment Author Avatar
Wednesday, February 17, 2016 at 4:18:00 PM GMT+7 Delete
Sip, bisa belajar soal NPWP di sini.. (Y)