Tidak Semua UKM kena Pajak.
Table of Contents
Pertumbuhan UKM di
Indonesia termasuk pesat sekarang ini. Dari pengusaha yang mempunyai tempat
tetap, online sampai dengan pengusaha yang tempatnya bongkar pasang. Menggeliatnya
pengusaha membuat saya tertarik untuk lebih tahu tentang bagaimana penghitungan
pajak bagi pengusaha baru.
Ibu Zeti Arina salah
satu konsultan pajak mengatakan “Setiap UKM yang baru harus membuat NPWP agar
mudah pendataannya.”
UKM sendiri sudah ada
aturan pasti yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013
tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang dikenal
dengan pajak untuk bisnis usaha kecil menengah. UKM dengan tempat usaha tetap
dan beromzet hingga Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak 1%.
Tidak semua usaha
dikenakan pajak dengan serta merta. Ada beberapa usaha yang tidak dikenakan
pajak, seperti pedagang-pedagang kaki lima dan asongan tidak akan kena pajak. Lalu
bagaimana dengan pebisnis online? Untuk pengusaha online yang berpenghasilan Rp
50 jt kena pajak 5%, Rp 50 – 250 jt kena pajak 15%, Rp 250 – 500jt kenapa pajak
25% dan Rp 500jt keatas di kenakan pajak 30%.
“Apabila pengusaha online tidak memmiliki NPWP
akan di kenakan NPWP secara jabatan dan
bila sengaja tidak membuat NPWP maka sangsi yang akan diterima berupa ancaman
hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau membayar
denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.” Jelas ibu Zeti.
Untuk pengusaha
franchise dan penjual online dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan
pajak 1%. Begitu juga untuk online, yang berpendapatan dibawah 1% akan
dikenakan PPh 1%.
Jadi tidak semua yang
berungsur jualan akan dikenakan pajak. Apa lagi dikenakan pajak yang sama. Jangan
takut untuk membayar pajak karena pajak nanntinya juga akan kita gunakan untuk
sarana prasarana kita juga. Adanya jalan yang yang baik dan penerangan adalah
salah satu dari gunanya pembayaran pajak :D