Pajak Bukan Hantu Bagi Pembisnis Online

Table of Contents
Saat ini sedang buming penjualan secara online dimana para penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka secara langsung, cukup buka jaringan internet dan semua yang di butuhkan calon pembeli akan terpenuhi.Dari segi penjual ini sangat menguntungkan karena tidak harus menyewa tempat khusus untuk menggelar dagangan, dan penjual sangat diuntungkan tanpa adanya perhitungan pajak yang transparan.

Tetapi beberapa bulan lalu beredar berita bahwa akan ada aturan baru dari pemerintah yang akan membuat undang – undang perpajakan bagi pelaku bisnis online. Beredarnya isu ini membuat resah para pelaku bisnis yang full penjualan dengan sistem online. Menyikapi berita ini Zeti Arina sebagai salah satu konsultan pajak yang juga merupakan CEO Artha Raya Consultant memaparkan pentingnya masyarakat untuk melek pajak.
Zeti Arina
                                       
Para pelaku bisnis online memerlukan konsultan pajak karena masih banyak wirausaha pemula yang belum melek soal pajak sehingga kalau salah melaporkan pendapatan saat pajak akan dikenakan denda dan sanksi. Saat ini sudah ada edukasi tentang bagaimana menghitung dengan benar dan hemat, membayar muali kapan terakhir harus dibayar, pembayaran harus ke bank bukan ke kantor pajak, barulah dilaoprkan ke kantor pajak dan tidak boleh terlambat. Masyarakat awam harus tahu bahwa semua fasilitas umum yang dinikmati didanai dari uang pajak.

“Konsultan pajak tidak di perlukan untuk wirausaha kecil karena bila masih memungkinkan penghitungan pajak bisa dikerjakan oleh pegawai yang paham peraturan pajak,” kata Zeti Arina. “Pembayaran pajak dengan benar akan lebih hemat.Pajak sering kali di anggap topik yang sangat meanakutkan. Padahal sejujurnya saya justru ngeri apabila ada seorang wirausaha pemula, pedagang online yang mulai sukses, motivator terkenal, semua profesi yang sukses tapi tidak mau melaporkan pajak, karena bisa saja langsung bangkrut bila diperiksa petugas pajak.” Kata Zeti kembali.
Jadi apa kalian para pelaku wirausaha yang sukses dan wirausaha baru akan tetap tutup mata akan pentingnya melek pajak bagi bisnis anda kedepan?

1 comment

Comment Author Avatar
Monday, August 31, 2015 at 12:37:00 AM GMT+7 Delete
Bagaimana dg pengajuan form non efektif yg blm diurus oleh petugas pajak selama berbulan2 ya pdhl sdh berkali kali saya tanya k kantor setempat tp selalu blg blm turun dr AR?