Bulan Maret Batas Akhir Pembayaran Pajak Pribadi
Table of Contents
Bulan
Maret adalah batas akhir pembayaran wajib pajak. Pelaporan selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Maret, akhir bulan. Salah satu konsultan pajak, Zety Arina
selalu memberikan edukasi agar tidak terlambat dalam pembayaran pajak pribadi
karena bila pembayaran pajak terlambat maka akan merugikan diri sendiri.
Siapa
yang bisa digolongkan sebagai wajib pajak peribadi, dari pekerja, pengusaha,
artis, pemegang saham dan komisaris. Wajib pajak pribadi adalah mereka sudah
memiliki penghasilan, baik penghasilan itu besar maupun kecil.
Penghasilan
yang dilaporkan dalam SPT:
1. Penghasilan dari usaha (seperti berdagang, memproduksi
barang, dll), dan penghasilan dari pekerjaan bebas (profesi tertentu seperti
dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dll), serta penghasilan menjadi
pegawai. Pemeriksa akan mengecek terlebih dahulu angka-angka yang tercantum di
SPT.
2. Investasi dalam bentuk saham, tabungan, deposito,
sewa, hak kekayaan inteketual, properti, dll (jika memiliki). Penghasilan yang
diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen (atau pembagian laba
kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), bunga,
royalti, atau capital gain (atau laba yang diperoleh
dari investasi dalam surat berharga atau efek,
seperti saham, obligasi atau dalam
bidang properti, dimana
nilainya melebihi harga pembelian). Untuk itu, pemeriksa akan meminta berbagai dokumen
dan informasi yang berkaitan dengan bukti-bukti kepemilikan.
3. Daftar Biaya Hidup atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu, yang umumnya
adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari
pengeluaran untuk makan dan minum, telepon/komunikasi, listrik, air,
transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang dikeluarkan
secara rutin. Pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dengan
penerimaan. Logikanya, pajak yang harus Anda bayar tergantung besarnya
penghasilan yang sesungguhnya. Kecuali Anda memiliki pengeluaran besar
sementara penghasilan kecil karena memperoleh hibah atau warisan. Namun,
pemeriksaan ini tidak diperlukan untuk orang yang berkategori jetset atau super
kaya.
Berkas-berkas
yang harus dilengkapi saat pelaporan pajak:
1.
Bukti penghasilan dari mana saja.
2.
Formulir 1721-A1 sendiri adalah bukti bahwa
seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan
yang diperoleh setiap bulan dalam satu tahunnya melalui pemberi kerja.
Cara menghitung pajak pribadi:
1. Hitung
penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto itu mencakup gaji pokok, tunjangan dan premi jaminan
yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang
cuti.
2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya jabatan
(sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji pokok),
iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 % ditanggung
perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).
3. Hitung penghasilan bersih sebulan, dengan cara angka hasil
nomer 1 dikurang angka hasil nomer 2.
4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya angka hasil
nomor 3 dikalikan 12.
5. Hitung Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Tergantung status wajib pajak apakah
belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1),
kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya angka hasil
nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.
7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang
dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250 juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30%
bagi yang diatas 500 juta.
8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12.
Bagi yang
baru memilik NPWP tetapi sudah memiliki penghasilan pribadi dari beberapa waktu
lalu tetap wajib melaporkan penghasilan sebelumnya. Ini gunya untuk menghindari
denda pajak yang nantinya bisa menjadi membengkak. Jangan sampai lupa membayar
pajak karena akan kena biaya adminitrasi Rp 100.000 dan bunga 2% setiap bulan
atas kekurangan pembayaran pajak.
Lebih
baik taat pajak, uang denda bisa buat sodakoh pada orang yang benar-benar
membutuhkan :)