Sunday, November 22, 2015

REVALUASI ASSET KEBIJAKAN EKONOMI JILID V BERSAMA ZETI ARINA

Apa gunanya revaluasi asset? “Revaluasi asset yang merupakan paket-paket kebijakan ekonomi agar dapat menggairahkan perekonomian karena apabila perekonomian melambat maka akan mempengaruhi perusahaan yang menyebabkan kerugian.” Papar Zeti Rina seorang konsultan pajak . “Dengan adanya reavaluasi diharapkan dapat mempercantik posisi neraca karena akan ada penyesuaian nilai asetnya dari nilai perolehan menjadi nilai pasar.” Lanjutnya.
Dari revaluasi asset ini ada fasilitas pajaknya yaitu dari aturan dalam revaluasi asset normal yang dikenakan 10%, namun dalam paket ada insentif yang diberikan, yaitu:
1.      Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
2.      Revaluasi aset 1 januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
3.      Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Zeti Arina

Tujuan lain pemerintah adalah agar penerima pajak bertambah dan target tercapai karena penerima target saat ini masih jauh dari target. Tarif yang diberikan lebih murah bila revaluasi sekarang sampai Desember tahun ini yaitu 3% jadi mendapatkan diskon 7%.

Dampak bagi perusahan dengan adanya revaluasi asset adalah dengan nilai asset yang bertambah sehingga biaya penyusutan juga bertambah, bagi yang biaya penyusutan sudah nol dampaknya tentu akan menambah biaya dan dampaknya akan mengurangi laba. Bila laba secara pajak berkurang tentunya pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

Bagi pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Bila nilai asetnya meningkat tentu saja akan lebih mudah mencari pinjaman karena lebih di percaya oleh Bank. Bagi perusahaan yang akan go publik atau merger bisa menaikkan nilai saham sebelum Initial Publik Offering (IPO).

Untuk perusahaan yang sudah merugi dan takut kompensasinya tidak dapat tercover sampai 5 tahun kedepan bisa tidak melakukan revaluasi asetnya. Fasilitas revaluasi tidak mengengkang jadi bisa di pakai tidak juga tidak apa-apa.

Semua asset dapat direvaluasi, pada saat akan merevaluasi mohon dibuat tax plaining apakah secara pajak menguntungkan atau merugikan perusahaan. Jangan samapi fasilitas yang diberikan malah membuat merugi perusahaan.

1 comment: