Friday, September 25, 2015

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK AKAN NAIK LOH!



Saat pemerintah mulai menaikkan harga BBM, TDL listrik dan harga barang. Berarti mulainya perlambatan ekonomi yang terlihat dari rendahnya daya beli masyarakat terhadap harga pasar. 

Zeti Arina
Dengan adanya masalah ini maka pemerintah mengeluarkan peraturan baru melalui Peraturan menteri Keuangan Nomer 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tanggal 29 Juni 2015. Hal ini di jelaskan oleh Zeti Arina yang merupakan KonsultanPajak.
Dengan kebijakan penurunan potongan pajak diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat yang mulai lesu. Dengan naiknya PTKP maka pajak yang dipotong akan lebih sedikit dan gaji yang didapat akan lebih banyak. Apa bila daya beli masyarakat terus menurun dapat mengakibatkan lemahnya perekonomian yang berujung pada PHK dini pegawai.

Apa bila ada pajak yang sudah terlanjur di potong sebelum PMK 29 Juni berlaku maka akan ada penghitungan untuk pajak yang telah dipotong dari bulan Januari sampai Juni. Kelebihan dari pemotongan pajak akan dikompensasikan mulai bulan Juli sehingga pada bulan Juli karyawan bisa saja tidak akan mengalami pemotongan pajak, yang artinya pada bulan Juli akan menerima gaji penuh. 

Pemerintah sudah memberikan peraturan yang menguntungkan masyarakat tapi terkadang ada juga segelintir wajib pajak yang malah menyalah gunakan peraturan. Ada beberapa perusahaan yang memalsukan data keuangan bulanan untuk gaji karyawan, pelaporan gaji yang ditulis lebih rendah dari pada yang sebenarnya. Biaya gaji yang dipotong itu ibarat dua mata pisau, karena kalau biaya gajinya dikecilkan tentunya pajak yang dipotong dari pegawai pun kecil tetapi biaya yang dapat dikurangkan di laporan keuangan sebagai dasar pembuatan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan akan ikut kecil juga, akibatnya untungnya makin besar dan pajak badannya juga mengikuti makin tinggi pula.  Bukannya untung malah buntung.

Maka dari itu masyarakat harus mulai melek pajak karena pembanguna fasilitas umum di dapat dari pajak. Makin banyak yang melek pajak maka fasilitas umumpun makin baik.

No comments:

Post a Comment