Saturday, March 26, 2016

Bulan Maret Batas Akhir Pembayaran Pajak Pribadi

Bulan Maret adalah batas akhir pembayaran wajib pajak. Pelaporan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret, akhir bulan. Salah satu konsultan pajak, Zety Arina selalu memberikan edukasi agar tidak terlambat dalam pembayaran pajak pribadi karena bila pembayaran pajak terlambat maka akan merugikan diri sendiri.

Siapa yang bisa digolongkan sebagai wajib pajak peribadi, dari pekerja, pengusaha, artis, pemegang saham dan komisaris. Wajib pajak pribadi adalah mereka sudah memiliki penghasilan, baik penghasilan itu besar maupun kecil.


Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT:

1. Penghasilan dari usaha (seperti berdagang, memproduksi barang, dll), dan penghasilan dari pekerjaan bebas (profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dll), serta penghasilan menjadi pegawai. Pemeriksa akan mengecek terlebih dahulu angka-angka yang tercantum di SPT.

2. Investasi dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, hak kekayaan inteketual, properti, dll (jika memiliki). Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen (atau pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), bunga, royalti, atau capital gain (atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian). Untuk itu, pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan bukti-bukti kepemilikan.

3. Daftar Biaya Hidup atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu, yang umumnya adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran untuk makan dan minum, telepon/komunikasi, listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang dikeluarkan secara rutin. Pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dengan penerimaan. Logikanya, pajak yang harus Anda bayar tergantung besarnya penghasilan yang sesungguhnya. Kecuali Anda memiliki pengeluaran besar sementara penghasilan kecil karena memperoleh hibah atau warisan. Namun, pemeriksaan ini tidak diperlukan untuk orang yang berkategori jetset atau super kaya.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi saat pelaporan pajak:

1.      Bukti penghasilan dari mana saja.
2.      Formulir 1721-A1 sendiri adalah bukti bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan yang diperoleh setiap bulan dalam satu tahunnya melalui pemberi kerja.

Cara menghitung pajak pribadi:

1. Hitung penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto itu mencakup gaji pokok, tunjangan dan premi jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti.

2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya jabatan (sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).

3. Hitung penghasilan bersih sebulan, dengan cara angka hasil nomer 1 dikurang angka hasil nomer 2.

4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya angka hasil nomor 3 dikalikan 12.

5. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tergantung status wajib pajak apakah belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).

6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya angka hasil nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.

7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250 juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30% bagi yang diatas 500 juta.
8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12.

Bagi yang baru memilik NPWP tetapi sudah memiliki penghasilan pribadi dari beberapa waktu lalu tetap wajib melaporkan penghasilan sebelumnya. Ini gunya untuk menghindari denda pajak yang nantinya bisa menjadi membengkak. Jangan sampai lupa membayar pajak karena akan kena biaya adminitrasi Rp 100.000 dan bunga 2% setiap bulan atas kekurangan pembayaran pajak.

Lebih baik taat pajak, uang denda bisa buat sodakoh pada orang yang benar-benar membutuhkan :)



4 comments:

  1. aku nggak belum bayar pajak pribadi, tapi suamiku sudah doong :D

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah sebagai warga negara yang baik harus taat bayar pajak ya mbak ;)

    ReplyDelete
  3. jadi inget suamiku belum lapor hihihi... makasih yah mbak dah diingetin secara tidak langsung

    ReplyDelete